For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 6/2019 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2019Publication Date:20 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date20 Mei 2019
Publication Date20 Mei 2019
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan meliputi penambahan objek retribusi baru, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi tempat khusus parkir, serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang sudah ada. Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah mencakup pemakaian gedung, balairung, GOR, lapangan, aula, petak toko, tempat di RSUD, rumah dinas, rusunawa, kendaraan dinas, bus, truk, mikro bus, mini bus L300, tanah tempat pemakaian reklame, peralatan adat Minang, sound system, iklan lembaga penyiaran publik lokal, mesin pertanian, kendaraan/alat berat, dan alat laboratorium PU.

Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha, termasuk tempat rekreasi dan olahraga, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, terminal, dan penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, jangka waktu pemakaian, jenis kendaraan bermotor, dan jenis hewan yang dipotong.

Dengan perubahan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(-)

(-)