Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan pendapatan daerah melalui perluasan objek retribusi. Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait retribusi, objek retribusi, dan tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Beberapa objek retribusi yang diatur meliputi pemakaian kekayaan daerah (gedung, kendaraan, peralatan), tempat rekreasi dan olahraga, terminal, penjualan produksi usaha daerah (benih, bibit, hasil pertanian), serta pasar grosir dan pertokoan. Kewenangan pemungutan retribusi berada di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tata cara pemungutan retribusi diatur, dengan menekankan bahwa pemungutan tidak dapat diborongkan dan harus menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan harus dilunasi dalam waktu 15 hari sejak diterbitkan SKRD. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD setelah diberikan surat teguran/peringatan.