For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 3/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:14 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date-
Publication Date14 Maret 2016
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 1998 Nomor 11) b. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 22); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 ); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung Nomor 15); e. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan ( Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung Nomor 16); f. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7); g. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8); h. Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi.

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan pendapatan daerah melalui perluasan objek retribusi. Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait retribusi, objek retribusi, dan tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Beberapa objek retribusi yang diatur meliputi pemakaian kekayaan daerah (gedung, kendaraan, peralatan), tempat rekreasi dan olahraga, terminal, penjualan produksi usaha daerah (benih, bibit, hasil pertanian), serta pasar grosir dan pertokoan. Kewenangan pemungutan retribusi berada di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tata cara pemungutan retribusi diatur, dengan menekankan bahwa pemungutan tidak dapat diborongkan dan harus menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan harus dilunasi dalam waktu 15 hari sejak diterbitkan SKRD. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD setelah diberikan surat teguran/peringatan.

(-)

(-)