on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 6/2021 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penambahan aset daerah dan perubahan jenis fasilitas pelayanan yang dapat dikenakan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.