For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 6/2021 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2021Publication Date:18 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date18 Oktober 2021
Publication Date18 Oktober 2021
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penambahan aset daerah dan perubahan jenis fasilitas pelayanan yang dapat dikenakan retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah penting seperti Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, dan lainnya.
  2. Perubahan Pasal 5 yang mengatur objek retribusi, termasuk pemakaian gedung, tanah, sarana iklan, rumah susun, rumah dinas, kendaraan, peralatan, dan alat laboratorium.
  3. Penghapusan ayat (2) dan (3) Pasal 9.
  4. Perubahan Pasal 17 yang mengatur tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
  5. Perubahan Pasal 19 yang mengatur objek retribusi tempat khusus parkir.
  6. Perubahan Pasal 23 yang mengatur tarif retribusi tempat khusus parkir.
  7. Perubahan Pasal 45 yang mengatur tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah.
  8. Perubahan Pasal 51 yang mengatur tarif retribusi pasar grosir dan pertokoan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)