For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 2/2012 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date21 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/ Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 1998 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 22); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung Nomor 15); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan ( Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung Nomor 16); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Sijunjung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk harmonisasi peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang diatur, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat khusus parkir, retribusi penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi terminal, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan. 2. Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi. 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha yang diatur, termasuk rincian tarif untuk berbagai jenis fasilitas dan layanan. 6. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah daerah Kabupaten Sijunjung. 7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 8. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. 9. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah. 10. Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 11. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.