For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Also known as: UU 15/1969 · UU No. 15 Tahun 1969 · UU Nomor 15 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 1969Publication Date:17 Desember 1969
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Undang-undang ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan mewujudkan keadilan sosial. Pemilihan umum diadakan untuk memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta menjadi sarana mencapai kemenangan Orde Baru dalam mewujudkan tata kehidupan yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.

Undang-undang ini mengatur bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Warga negara eks anggota organisasi terlarang seperti PKI tidak memiliki hak memilih dan dipilih. Perencanaan dan pelaksanaan pemilihan umum didasarkan pada asas demokrasi yang dijiwai Pancasila dan UUD 1945.

Daerah pemilihan untuk anggota DPR adalah Daerah Tingkat I, sementara untuk DPRD Tingkat I dan II adalah masing-masing daerah tingkat tersebut. Jumlah anggota DPR yang dipilih ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan, dengan ketentuan setiap daerah Tingkat II memiliki setidaknya satu wakil. Jumlah anggota DPR yang dipilih di Jawa harus seimbang dengan jumlah anggota yang dipilih di luar Jawa.

Pemungutan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan serentak dalam satu hari. Pemilihan umum dilaksanakan oleh Pemerintah di bawah pimpinan Presiden, yang membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. LPU bertugas merencanakan, mempersiapkan, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan pemilihan umum.

Warga negara yang berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak memilih, asalkan terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat seperti tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. Anggota ABRI tidak menggunakan hak memilih. Organisasi yang memenuhi syarat dapat mengajukan calon, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kampanye pemilihan dapat diadakan dengan etika dan tata krama yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. Pemungutan suara dilakukan serentak, dan penghitungan suara dilakukan segera setelah pemungutan suara berakhir. Hasil pemilihan ditetapkan menggunakan sistem perwakilan berimbang.

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam Undang-undang tentang Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, badan-badan Perwakilan Rakyat yang lain dibubarkan pada hari Badan-badan Perwakilan yang baru menjalankan tugas dan wewenangnya. 2. Setelah Lembaga Pemilihan Umum beserta aparaturnya dibentuk berdasarkan Undang-undang ini, maka badan-badan penyelenggara pemilihan umum yang lama dibubarkan dan segala kekayaannya diserahkan kepada Lembaga Pemilihan Umum. 3. Organisasi-organisasi golongan Politik yang ada dan diakui serta organisasi-organisasi golongan Karya yang sudah mempunyai perwakilan di D.P.R. G.R. dan/atau di D.P.R.D. G.R. pada saat Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Undang-undang ini dapat ikut serta dalam pemilihan umum.

1. Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. 2. Barangsiapa dengan sengaja mengacaukan, menghalang-halangi atau mengganggu jalan pemilihan yang diselenggarakan menurut Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya itu untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.