on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Also known as: UU 15/1969 · UU No. 15 Tahun 1969 · UU Nomor 15 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan mewujudkan keadilan sosial. Pemilihan umum diadakan untuk memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta menjadi sarana mencapai kemenangan Orde Baru dalam mewujudkan tata kehidupan yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.
Undang-undang ini mengatur bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Warga negara eks anggota organisasi terlarang seperti PKI tidak memiliki hak memilih dan dipilih. Perencanaan dan pelaksanaan pemilihan umum didasarkan pada asas demokrasi yang dijiwai Pancasila dan UUD 1945.
Daerah pemilihan untuk anggota DPR adalah Daerah Tingkat I, sementara untuk DPRD Tingkat I dan II adalah masing-masing daerah tingkat tersebut. Jumlah anggota DPR yang dipilih ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan, dengan ketentuan setiap daerah Tingkat II memiliki setidaknya satu wakil. Jumlah anggota DPR yang dipilih di Jawa harus seimbang dengan jumlah anggota yang dipilih di luar Jawa.
Pemungutan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II dilakukan serentak dalam satu hari. Pemilihan umum dilaksanakan oleh Pemerintah di bawah pimpinan Presiden, yang membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. LPU bertugas merencanakan, mempersiapkan, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan pemilihan umum.
Warga negara yang berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak memilih, asalkan terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat seperti tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. Anggota ABRI tidak menggunakan hak memilih. Organisasi yang memenuhi syarat dapat mengajukan calon, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kampanye pemilihan dapat diadakan dengan etika dan tata krama yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. Pemungutan suara dilakukan serentak, dan penghitungan suara dilakukan segera setelah pemungutan suara berakhir. Hasil pemilihan ditetapkan menggunakan sistem perwakilan berimbang.