For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Also known as: UU 2/1980 · UU No. 2 Tahun 1980 · UU Nomor 2 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 1980Publication Date:20 Maret 1980
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 1980
Publication Date20 Maret 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, agar sesuai dengan perkembangan politik dan kenegaraan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran partai politik dan Golongan Karya dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum di berbagai tingkatan, yang melibatkan unsur pemerintah, partai politik, dan angkatan bersenjata. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban organisasi politik dalam kampanye, serta pengaturan khusus untuk pelaksanaan pemilu di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Pemilu diikuti oleh tiga organisasi politik: Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Ketentuan lain termasuk pengawasan pemungutan suara dan pengaturan kampanye yang melarang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945.

(-)

1. Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan suaranya dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.