on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Also known as: UU 1/1985 · UU No. 1 Tahun 1985 · UU Nomor 1 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum, serta untuk menyempurnakan undang-undang sebelumnya sesuai dengan perkembangan keadaan.
Perubahan-perubahan substansial meliputi definisi Pemilihan Umum, yang ditegaskan sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilihan Umum bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, serta untuk mengisi keanggotaan MPR. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Selain itu, terdapat perubahan terkait dengan keanggotaan dan tugas Panitia Pemilihan di berbagai tingkatan, persyaratan pemilih dan calon anggota legislatif, serta kedudukan dan hak yang sama bagi organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum, yaitu Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan. Undang-undang ini juga menekankan bahwa organisasi peserta Pemilihan Umum berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Perubahan juga dilakukan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, yang disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan daerah setempat, serta memberikan kesempatan untuk mengadakan pemungutan suara lanjutan/ulangan jika terdapat kekeliruan yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan suara.