For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1975

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Also known as: UU 4/1975 · UU No. 4 Tahun 1975 · UU Nomor 4 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 1975Publication Date:24 November 1975
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 ini mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum berdasarkan pengalaman pelaksanaan dan menyesuaikan dengan ketentuan politik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR tentang Pemilihan Umum.

Perubahan substansial meliputi penambahan kewenangan Pemerintah untuk mempertimbangkan penggunaan hak memilih bagi kelompok tertentu, penegasan pelaksanaan pemungutan suara serentak dalam satu hari di seluruh Indonesia, dan pengaturan pengecualian persyaratan bagi pemilih yang hak pilihnya dipertimbangkan. Selain itu, terdapat perubahan terkait peserta pemilihan yang terikat pada dua Partai Politik dan satu Golongan Karya, penambahan persyaratan pendidikan dan pengalaman bagi anggota badan perwakilan rakyat, serta penyesuaian ketentuan mengenai pengajuan tanda gambar, nama organisasi, dan pengumuman daftar calon.

Undang-undang ini juga menyempurnakan mekanisme pengeluaran atau penolakan calon, penetapan calon terpilih, penyesuaian judul bab, pengaturan pemungutan suara, tata cara penetapan hasil, serta ketentuan pidana untuk menyesuaikan sistem daftar dan stelsel organisasi serta memberikan kepastian hukum. Aturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(-)

Pada Pasal 27 ayat lainnya kata "denda" ditambah dengan ketentuan "kurungan selama-lamanya tiga bulan atau pidana" dan nilai denda yang semula "seribu" diganti dengan "lima belas ribu" sebagaimana penyesuaian norma pidana.