For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum

Also known as: UU 3/1999 · UU No. 3 Tahun 1999 · UU Nomor 3 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 1999Publication Date:1 Februari 1999
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini disusun untuk menata kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, transparan, jujur, dan adil, guna mewujudkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan menyusun tata kehidupan negara yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan Substansial

Pemilihan Umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, serta mengisi keanggotaan MPR. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar. KPU bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilu. Partai politik harus memenuhi syarat tertentu untuk menjadi peserta Pemilu, termasuk memiliki pengurus di lebih dari setengah jumlah provinsi dan kabupaten/kotamadya di Indonesia.

1. Sebelum KPU terbentuk, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) melaksanakan tugas KPU sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b dan Pasal 39 ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Undang-Undang ini diundangkan. 2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) KPU harus sudah dibentuk dan segala hak dan kewajiban LPU menjadi tanggung jawab KPU. 3. Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 39 Undang-Undang ini. 4. Organisasi Peserta Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 1997 sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap harus mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 1999. 5. Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum tahun 1999 dari Utusan Golongan diatur sebagai berikut: KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan; Utusan golongan diusulkan oleh golongan masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan, dan selanjutnya diresmikan secara administratif oleh Presiden sebagai Kepala Negara. 6. Untuk Pemilihan Umum tahun 1999, syarat Partai Politik untuk dapat menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan menjadi: memiliki pengurus di 1/3 (sepertiga) jumlah provinsi di Indonesia; memiliki pengurus di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kotamadya di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 7. Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir 1 (satu) tahun sebelum Pemilihan Umum 2004.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dana dari APBN/APBD. 2. Pelanggaran batas jumlah dana kampanye dikenakan sanksi administratif tidak boleh mengikuti Pemilu berikutnya. 3. Barang siapa memberikan keterangan tidak benar untuk pengisian daftar pemilih dipidana penjara paling lama 1 tahun. 4. Pemalsuan surat untuk Pemilu dipidana penjara paling lama 5 tahun. 5. Menghalangi Pemilu dengan kekerasan dipidana penjara paling lama 5 tahun. 6. Suap dalam Pemilu dipidana penjara paling lama 3 tahun. 7. Melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf f dipidana penjara paling lama 5 tahun.