on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Also known as: UU 3/1999 · UU No. 3 Tahun 1999 · UU Nomor 3 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini disusun untuk menata kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, transparan, jujur, dan adil, guna mewujudkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan menyusun tata kehidupan negara yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan Substansial
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, serta mengisi keanggotaan MPR. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar. KPU bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilu. Partai politik harus memenuhi syarat tertentu untuk menjadi peserta Pemilu, termasuk memiliki pengurus di lebih dari setengah jumlah provinsi dan kabupaten/kotamadya di Indonesia.