on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: UU 12/2003 · UU No. 12 Tahun 2003 · UU Nomor 12 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang luas, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan Pemilu secara nasional, sementara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemilu di tingkat daerah. Peserta Pemilu terdiri dari partai politik dan perseorangan untuk DPD, dengan syarat-syarat tertentu untuk pendaftaran dan pencalonan. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan sistem proporsional untuk DPR dan DPRD, serta sistem distrik berwakil banyak untuk DPD.