For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 10/2006 · UU No. 10 Tahun 2006 · UU Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2006Publication Date:20 Juli 2006
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2006
Publication Date20 Juli 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terkait perpanjangan masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Perubahan ini dilakukan untuk mencegah kekosongan keanggotaan KPU yang masa jabatannya berakhir pada Maret 2006. Dengan demikian, Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang, memastikan kelangsungan fungsi KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kebijakan ini tidak mengubah pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, tetapi menegaskan pentingnya keberlanjutan keanggotaan KPU.

(-)

(-)