For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Also known as: UU 22/2007 · UU No. 22 Tahun 2007 · UU Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2007Publication Date:19 April 2007
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sepanjang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dengan membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu yang meliputi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Undang-Undang ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta pembentukan panitia pemilihan seperti PPK, PPS, KPPS, dan PPLN. Selain itu, Undang-Undang ini juga menetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, memastikan integritas dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu, serta mengatur kode etik dan pembentukan Dewan Kehormatan untuk menangani pelanggaran kode etik.

1. Masa kerja anggota KPU yang diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 berakhir sejak saat pengucapan sumpah/janji anggota KPU yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Anggota KPU yang masa kerjanya diperpanjang menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang ini. 3. Kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai tetap berlaku menurut Undang-Undang ini. 4. Pembentukan Tim Seleksi anggota KPU harus sudah dibentuk paling lambat 2 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. 5. Keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPUD sesuai dengan Undang-Undang sebelumnya. 6. Pengisian keanggotaan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ditunda jika masa tugas berakhir saat pemilihan kepala daerah berlangsung. 7. Struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 bulan sejak pengisian keanggotaan KPU. 8. Keanggotaan Bawaslu harus sudah terisi paling lambat 5 bulan setelah pengisian keanggotaan KPU.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penonaktifan sementara, atau pemberhentian. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara bagi pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.