on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Also known as: UU 22/2007 · UU No. 22 Tahun 2007 · UU Nomor 22 Tahun 2007
Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dengan membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu yang meliputi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Undang-Undang ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta pembentukan panitia pemilihan seperti PPK, PPS, KPPS, dan PPLN. Selain itu, Undang-Undang ini juga menetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, memastikan integritas dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu, serta mengatur kode etik dan pembentukan Dewan Kehormatan untuk menangani pelanggaran kode etik.