For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Also known as: UU 15/2011 · UU No. 15 Tahun 2011 · UU Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2011Publication Date:16 Oktober 2011
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenyelenggara Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 2011
Publication Date16 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dengan penyelenggara yang profesional, berintegritas, kapabel, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan tugas lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu, sementara Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemilu. DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Undang-Undang ini juga menetapkan persyaratan dan proses seleksi anggota lembaga-lembaga tersebut, serta mengatur kewajiban dan wewenang mereka dalam penyelenggaraan Pemilu.

1. Masa kerja anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 berakhir sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota baru berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya berakhir diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai tetap berlaku menurut Undang-Undang ini. 4. Pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu harus dibentuk paling lambat 2 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.