on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Also known as: UU 7/2017 · UU No. 7 Tahun 2017 · UU Nomor 7 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menyatukan dan menyederhanakan peraturan terkait pemilihan umum, guna menjamin pemilu yang demokratis, berintegritas, efektif, dan efisien. Pemilu diatur sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pemilu oleh lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Bawaslu mengawasi pelaksanaan pemilu dan menangani pelanggaran. DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun dengan sistem proporsional terbuka untuk DPR dan sistem distrik berwakil banyak untuk DPD. Partai politik dan perseorangan dapat menjadi peserta pemilu dengan memenuhi persyaratan tertentu.