For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Also known as: UU 42/2008 · UU No. 42 Tahun 2008 · UU Nomor 42 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2008Publication Date:13 November 2008
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2008
Publication Date13 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara demokratis dan beradab, dengan partisipasi rakyat yang luas berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu ini diadakan setiap lima tahun sekali di seluruh wilayah Indonesia. Undang-Undang ini mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk kewajiban untuk mengundurkan diri bagi pejabat negara yang dicalonkan. Proses pencalonan dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis, dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Dana kampanye harus dilaporkan dan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Undang-Undang ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

1. Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.