Undang-Undang ini bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara demokratis dan beradab, dengan partisipasi rakyat yang luas berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu ini diadakan setiap lima tahun sekali di seluruh wilayah Indonesia. Undang-Undang ini mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk kewajiban untuk mengundurkan diri bagi pejabat negara yang dicalonkan. Proses pencalonan dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis, dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Dana kampanye harus dilaporkan dan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Undang-Undang ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.