on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Also known as: UU 23/2003 · UU No. 23 Tahun 2003 · UU Nomor 23 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara melalui pemilihan umum yang demokratis dan beradab. Pemilu ini dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan setiap lima tahun sekali, serta menetapkan persyaratan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu, termasuk pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. Partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini juga menetapkan hak dan kewajiban pemilih serta mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu.