on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: UU 10/2008 · UU No. 10 Tahun 2008 · UU Nomor 10 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk menggantikan Undang-Undang sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali dengan sistem proporsional terbuka untuk DPR dan DPRD, serta sistem distrik berwakil banyak untuk DPD. KPU bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu, sementara Bawaslu mengawasi pelaksanaannya. Peserta Pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik, sedangkan untuk DPD adalah perseorangan. Partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi peserta Pemilu, termasuk keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan. Pemilih adalah WNI berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Jumlah kursi untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan masing-masing.