For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 20/2004 · UU No. 20 Tahun 2004 · UU Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2004Publication Date:13 Agustus 2004
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 2004
Publication Date13 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277)

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang. Latar belakang penetapan Undang-Undang ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dinilai tidak memberikan landasan yang memadai bagi kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum, terutama terkait dengan batas waktu penerimaan surat suara dan perlengkapan pemilu, serta landasan bagi pelaksanaan Pemilu Lanjutan. Tujuan dari penetapan Perppu ini menjadi Undang-Undang adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelancaran pelaksanaan pemilihan umum.

Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini adalah penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)