on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Also known as: PP 9/1954 · PP No. 9 Tahun 1954 · PP Nomor 9 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 ini bertujuan untuk menyelenggarakan Undang-Undang Pemilihan Umum, khususnya dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis dan administratif dari proses pemilihan, termasuk pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, dan pemungutan suara. Terdapat ketentuan khusus bagi anggota Angkatan Perang, Polisi, tahanan, tawanan, dan pemilih di luar negeri untuk memastikan mereka dapat melaksanakan hak pilihnya. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk penetapan jumlah penduduk dan jumlah anggota yang dipilih, serta pembagian kursi dan penetapan calon terpilih. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengubah tanggal-tanggal yang ditentukan jika diperlukan untuk kelancaran proses pemilihan.