For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a

Also known as: PP 19/1956 · PP No. 19 Tahun 1956 · PP Nomor 19 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1956Publication Date:26 Juli 1956
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1956
Publication Date26 Juli 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 dengan menambahkan Pasal 81a.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melengkapi ketentuan mengenai pengangkatan wakil-wakil tambahan bagi golongan kecil yang belum diatur secara memadai dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954. Penambahan ini dilakukan dengan memasukkan Pasal 81a yang menetapkan syarat-syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat sebagai wakil golongan kecil. Syarat-syarat tersebut meliputi kemampuan memenuhi keinginan golongan kecil, dapat dipandang sebagai wakil golongan kecil, dan dianggap layak untuk duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk memastikan representasi yang adil bagi golongan kecil dalam lembaga perwakilan.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 26 Juli 1956.

(-)