For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II

Also known as: PP 28/1958 · PP No. 28 Tahun 1958 · PP Nomor 28 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 1958Publication Date:7 Mei 1958
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 1958
Publication Date07 Mei 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 18 dan Tambahan Lembaran Negara No. 517)

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menetapkan waktu-waktu penyelenggaraan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II. Perubahan waktu ini dilakukan berdasarkan pengalaman dari pemilihan sebelumnya, dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemilihan umum yang akan datang. Peraturan ini mengubah waktu-waktu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954, dengan penyesuaian tanggal pada berbagai pasal yang mengatur tahapan pemilihan. Perubahan ini mencakup penyesuaian tanggal mulai dari bulan April 1958 hingga Juni 1959, yang diharapkan dapat mengakomodasi proses pemilihan yang lebih efisien.

(-)

(-)