For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Also known as: PP 25/1955 · PP No. 25 Tahun 1955 · PP Nomor 25 Tahun 1955

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 1955Publication Date:13 September 1955
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 September 1955
Publication Date13 September 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 dengan kondisi di beberapa daerah yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten untuk menetapkan tanggal pemungutan suara baru jika terdapat kendala dalam pelaksanaan pada tanggal yang telah ditentukan sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa penundaan pemungutan suara harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah, dan menetapkan batas waktu terakhir pelaksanaan pemungutan suara hingga dua bulan setelah tanggal yang ditetapkan dalam Pasal 41 ayat (1).

(-)

(-)