on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
Also known as: Peraturan BI 24/7/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/7/PBI/2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai rupiah melalui pengembangan pasar valuta asing yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas. Hal ini dilakukan untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengembangan pasar valuta asing melalui pengaturan dan pengawasan transaksi, termasuk pengenaan sanksi. Transaksi yang diatur meliputi pertukaran mata uang dalam bentuk fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital. Peraturan ini juga mencakup produk, pelaku pasar, harga, dan infrastruktur pasar keuangan. Transaksi dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur.