For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 24/7/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/7/PBI/2022

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:30 Juni 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeTransaksi di Pasar Valuta Asing
LocationBank Indonesia
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date30 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai rupiah melalui pengembangan pasar valuta asing yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas. Hal ini dilakukan untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengembangan pasar valuta asing melalui pengaturan dan pengawasan transaksi, termasuk pengenaan sanksi. Transaksi yang diatur meliputi pertukaran mata uang dalam bentuk fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital. Peraturan ini juga mencakup produk, pelaku pasar, harga, dan infrastruktur pasar keuangan. Transaksi dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

1. Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016, 18/18/PBI/2016, 18/19/PBI/2016, dan 20/10/PBI/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021.

1. Bank yang melanggar ketentuan waktu transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% dari nominal transaksi yang dilanggar. 3. Pelanggaran terhadap larangan transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% dari nominal transaksi yang dilanggar.