For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 6/2024 · Peraturan BI No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2024Publication Date:11 Juli 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 214); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233); 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6336); 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6381); 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6539); 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 3/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3/BI); 7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 16/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41/BI); 8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 34/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57/BI); dan 9. Pasal 68 ayat (2) huruf b, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, Pasal 68E, Pasal 68F, dan Pasal 68G dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6556) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 38/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60/BI).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional, mendukung operasi moneter yang terintegrasi, serta mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi nasional. Sasaran utamanya adalah menciptakan pasar yang maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap: 1. *Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing*: Instrumen keuangan, transaksi, dan kontrak keuangan, termasuk yang berbasis prinsip syariah dan penggunaan kontrak pintar (smart contract). 2. *Harga Acuan (Pricing)*: Penggunaan harga acuan yang transparan, kokoh, dan kredibel dalam penerbitan instrumen keuangan dan transaksi. 3. *Pelaku PUVA*: Jenis pelaku, penerapan kode etik pasar, sertifikasi profesi tresuri, dan penyelenggaraan Self-Regulatory Organization (SRO). 4. *Infrastruktur Pasar Keuangan*: Sarana transaksi, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan pencatatan, baik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain, termasuk yang beroperasi secara antarpasar. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi pelaku dan infrastruktur pasar keuangan, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

1. Dealer utama yang telah disetujui Bank Indonesia berdasarkan ketentuan sebelumnya, ditetapkan sebagai Dealer Utama PUVA. 2. Perusahaan pialang pasar uang dan valuta asing yang telah memiliki izin usaha dari Bank Indonesia, ditetapkan sebagai perusahaan pialang. 3. Lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang. 4. Lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Profesi Penunjang PUVA. 5. Lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial berupa perusahaan efek yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang. 6. Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga komersial yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.