For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 6/2023 · Peraturan BI No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:27 Juni 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePasar Uang dan Pasar Valuta Asing
LocationBank Indonesia
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date27 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6703) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing bertujuan untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valuta asing guna mendukung kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pembiayaan ekonomi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Kebijakan ini mencakup pengaturan produk, harga, pelaku pasar, dan infrastruktur pasar keuangan. Bank Indonesia berwenang menetapkan kriteria penerbitan instrumen pasar uang dan transaksi valuta asing, serta mengatur penyelesaian transaksi dan penggunaan kontrak pintar. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya integritas, kompetensi, dan penerapan prinsip kehati-hatian bagi pelaku pasar.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Tresuri Dealer yang telah melakukan Aktivitas Tresuri sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Bank Indonesia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.

1. Tresuri Dealer yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelaku transaksi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00. 3. Penyelenggara Sertifikasi Tresuri yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan status terdaftar.