on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Also known as: Peraturan BI 22/9/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/9/PBI/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank syariah. Pengembangan dilakukan melalui penguatan regulasi, instrumen, infrastruktur, dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor sesuai kebutuhan industri perbankan syariah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK) dalam kegiatan di Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan instrumen keuangan syariah dan transaksi repo syariah. Instrumen PUAS terdiri dari Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Peserta PUAS dapat menggunakan perusahaan pialang dengan akad Jualah. Peserta PUAS dilarang melakukan kegiatan di luar ketentuan yang diatur dan wajib melaporkan kegiatan kepada Bank Indonesia.