For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 17/4/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/4/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 April 2015Publication Date:27 April 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah guna mendukung pengendalian moneter dan menjaga kecukupan likuiditas. Hal ini penting untuk mendukung ketahanan industri keuangan syariah, termasuk perbankan syariah, dengan memperkaya alternatif transaksi melalui instrumen surat berharga syariah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur peserta pasar uang antarbank syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Instrumen yang dapat ditransaksikan harus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan memerlukan persetujuan serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Transaksi repurchase agreement (repo) syariah diatur dengan ketentuan khusus, termasuk penggunaan surat berharga syariah dan pelaporan transaksi kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Peserta PUAS yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda Rp35.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 7 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi teguran tertulis. 3. Pelanggaran Pasal 8 dikenakan sanksi sesuai ketentuan pelaporan transaksi PUAS.