For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tahun 2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 9/5/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/5/PBI/2007

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2007Publication Date:30 Maret 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/26/PBI/2005.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) guna memenuhi kebutuhan pengelolaan likuiditas perbankan syariah yang semakin berkembang. Peraturan ini membuka kemungkinan penggunaan instrumen PUAS selain akad mudharabah.

Peraturan ini mengatur mengenai peserta PUAS yang terdiri dari Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Konvensional. Bank Syariah dan UUS dapat melakukan penempatan dan penerimaan dana dengan instrumen PUAS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sementara Bank Konvensional hanya dapat melakukan penempatan dana. Bank Syariah atau UUS yang akan menerbitkan instrumen PUAS selain yang telah diatur, wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dan harus memiliki fatwa kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional. Bank Indonesia akan mengatur lebih lanjut instrumen PUAS tersebut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan transaksi PUAS oleh peserta PUAS kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Instrumen PUAS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini yaitu Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/26/PBI/2005.

1. Bank Syariah atau UUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaporan PUAS.