For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/26/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/26/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 7/26/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/26/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2005Publication Date:8 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date26 Agustus 2005
Publication Date08 Agustus 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Perubahan tersebut meliputi definisi Unit Usaha Syariah (UUS) dan Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Selain itu, PBI ini mengatur kewajiban Bank Syariah penerbit Sertifikat IMA untuk melaporkan informasi Sertifikat IMA kepada Bank Indonesia setiap hari kerja, termasuk kewajiban mengirimkan form header jika tidak ada penerbitan Sertifikat IMA. Bank Syariah juga diwajibkan melaporkan tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah setiap hari kerja, atau menyampaikan data tingkat imbalan yang telah dilaporkan sebelumnya jika tidak ada perubahan. Pelaporan ini dilakukan melalui LHBU oleh kantor pusat Bank Syariah penerbit Sertifikat IMA.

(-)

(-)