on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Also known as: Peraturan BI 20/10/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/10/PBI/2018
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik serta memitigasi risiko nilai tukar rupiah.
Ketentuan Substansial:
Bank dapat melakukan Transaksi DNDF untuk kepentingan sendiri, Nasabah, dan/atau Pihak Asing, berdasarkan suatu kontrak. Transaksi DNDF untuk kepentingan Nasabah dan/atau Pihak Asing hanya dapat dilakukan untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah dan wajib memiliki Underlying Transaksi. Underlying Transaksi meliputi kegiatan perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing. Terdapat pengecualian untuk Underlying Transaksi, seperti surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan kegiatan usaha perdagangan valuta asing.
Transaksi DNDF wajib dilaksanakan dengan ketentuan: dilakukan berdasarkan Underlying Transaksi, nominal Transaksi DNDF tidak melebihi nominal Underlying Transaksi, dan jangka waktu Transaksi DNDF tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan untuk kepentingan Transaksi DNDF.
Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dengan Mekanisme Fixing menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) atau kurs tengah transaksi Bank Indonesia. Penyelesaian dilakukan dalam mata uang rupiah dan tidak dapat dilakukan perpanjangan atau percepatan penyelesaian transaksi. Bank dapat melakukan Transaksi DNDF dengan bank di luar negeri untuk cover hedging Bank.
Bank dilarang melakukan transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri dan menggunakan mata uang negara tertentu yang memiliki kerja sama antarbank sentral dengan Bank Indonesia terkait penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal.
Bank dilarang melakukan Transfer Rupiah ke luar negeri, termasuk dana rupiah yang berasal dari penyelesaian Transaksi DNDF, kecuali dalam bentuk valuta asing melalui Transaksi Spot atau Transaksi Forward. Bank dapat melakukan Transfer Rupiah untuk penyelesaian Transaksi DNDF ke rekening Bank yang dimiliki Pihak Asing.
Underlying Transaksi dibuktikan dengan dokumen yang bersifat final dan dokumen pendukung. Bank wajib memastikan Nasabah dan/atau Pihak Asing menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan memastikan kebenaran dan kewajaran dokumen tersebut. Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung.
Bank wajib menyampaikan laporan Transaksi DNDF melalui sistem pelaporan Bank Indonesia (LHBU). Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Transaksi DNDF yang dilakukan oleh Bank.