on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Also known as: Peraturan BI 23/3/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/3/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui instrumen lindung nilai yang likuid, mendorong kemudahan bertransaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dengan mengembangkan jenis underlying transaksi dan mekanisme transaksi yang berhati-hati, serta meningkatkan manajemen risiko dan kredibilitas pelaku pasar dengan mendorong penggunaan kontrak standar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bank wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan terkait kategori bank yang dapat melakukan transaksi valuta asing, menerapkan manajemen risiko, memberikan edukasi kepada Nasabah dan Pihak Asing, menerapkan prinsip perlindungan konsumen, serta memperhatikan ketentuan penggunaan rupiah dan ketentuan internasionalisasi mata uang negara lain.