For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Also known as: Peraturan BI 23/3/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/3/PBI/2021

Status:
Inactive
Effective Date:25 Maret 2021Publication Date:23 Maret 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6353); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6482).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui instrumen lindung nilai yang likuid, mendorong kemudahan bertransaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dengan mengembangkan jenis underlying transaksi dan mekanisme transaksi yang berhati-hati, serta meningkatkan manajemen risiko dan kredibilitas pelaku pasar dengan mendorong penggunaan kontrak standar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan Pasal 2 yang memperjelas bahwa transaksi DNDF dapat dilakukan atas dasar kontrak, termasuk kontrak standar seperti International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Master Agreement atau Perjanjian Induk Derivatif Indonesia (PIDI).
  2. Perubahan Pasal 3 yang memperluas cakupan Underlying Transaksi dengan menambahkan kepemilikan deposito dalam valuta asing yang telah ditempatkan paling singkat selama 1 (satu) bulan, khusus untuk Transaksi DNDF jual valuta asing terhadap rupiah.
  3. Perubahan Pasal 6 yang mengatur perpanjangan transaksi (rollover) antara Bank dengan Nasabah dan/atau Pihak Asing yang tidak melebihi nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi, serta memperbolehkan pengakhiran transaksi (unwind) tanpa Underlying Transaksi.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bank wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan terkait kategori bank yang dapat melakukan transaksi valuta asing, menerapkan manajemen risiko, memberikan edukasi kepada Nasabah dan Pihak Asing, menerapkan prinsip perlindungan konsumen, serta memperhatikan ketentuan penggunaan rupiah dan ketentuan internasionalisasi mata uang negara lain.

(-)

(-)