on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Also known as: Peraturan BI 15/8/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/8/PBI/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kestabilan nilai rupiah melalui transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Tujuannya adalah untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar dan mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur transaksi lindung nilai yang dapat dilakukan oleh nasabah kepada bank, termasuk transaksi beli dan jual valuta asing terhadap rupiah. Transaksi ini harus dilakukan dalam bentuk derivatif standar seperti forward dan swap. Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait transaksi derivatif. Transaksi lindung nilai beli harus didukung dokumen underlying ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan nilai nominalnya tidak boleh melebihi nilai nominal underlying kegiatan ekonomi. Penyelesaian transaksi harus dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh, kecuali dalam kondisi force majeure atau perpanjangan tertentu.