For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Also known as: Peraturan BI 10/37/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/37/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2008Publication Date:16 Desember 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan mendukung pasar valuta asing domestik yang sehat. Bank Indonesia mengatur transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk mendorong perkembangan pasar yang sehat dan mengurangi transaksi spekulatif. Bank diwajibkan memiliki pedoman internal tertulis dan menggunakan kuotasi harga yang ditetapkan oleh Bank. Transaksi harus diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh, kecuali dalam kondisi force majeure. Bank dilarang melakukan transaksi terkait structured product dan memberikan kredit untuk transaksi derivatif kecuali untuk kegiatan ekspor/impor. Bank juga dilarang memberikan cerukan dalam transaksi ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda.

1. Bank yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor sebelum berlakunya PBI ini dapat meneruskan transaksi sampai dengan jatuh waktu kontrak. 2. Transaksi yang masih outstanding dapat diselesaikan tanpa pergerakan dana pokok melalui percepatan penyelesaian, restrukturisasi kontrak, atau menggunakan dana pinjaman dari Bank. 3. Penyelesaian transaksi harus menggunakan rupiah sepanjang memungkinkan dan dilengkapi dengan dokumen yang memadai.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan/atau Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank, dan/atau pemberhentian pengurus Bank. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 10% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan total sanksi maksimal Rp 27.000.000.000 dalam satu tahun kalender.