For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik

Also known as: Peraturan BI 16/16/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/16/PBI/2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2014Publication Date:17 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4921) 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4945) 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/14/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5003)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dengan mendukung pasar valuta asing domestik yang sehat. Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah, serta mendorong pendalaman pasar valuta asing melalui pengaturan komprehensif. Bank diizinkan melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah untuk kepentingan sendiri atau pihak domestik, dengan syarat memiliki pedoman internal tertulis dan menggunakan kuotasi harga yang ditetapkan. Transaksi di atas jumlah tertentu memerlukan Underlying Transaksi, kecuali untuk transaksi antar bank. Bank dilarang melakukan transaksi terkait structured product dan memberikan kredit untuk transaksi derivatif kecuali untuk ekspor/impor.

1. Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pihak domestik sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi. 2. Transaksi Derivatif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, penyelesaiannya dapat dilakukan secara netting untuk: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). 3. Pengaturan penyelesaian transaksi secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Bank Indonesia ini. 4. Nasabah yang telah melakukan penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward atau option di atas 5. Penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk Transaksi Derivatif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dapat disampaikan paling lambat pada tanggal jatuh waktu transaksi dimaksud.

1. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank yang melanggar ketentuan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan jumlah sanksi paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.