For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/15/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/15/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Also known as: Peraturan BI 17/15/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/15/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2015Publication Date:2 Oktober 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 dan Nomor 17/13/PBI/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar dan memperkuat daya tahan pasar keuangan domestik melalui pengembangan pasar valuta asing yang sehat dan seimbang. Peraturan ini mengatur transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dan pihak domestik, dengan penekanan pada peningkatan likuiditas dan penerapan prinsip kehati-hatian. Bank diwajibkan memiliki pedoman internal, memenuhi ketentuan otoritas perbankan, dan menerapkan manajemen risiko secara efektif. Transaksi di atas jumlah tertentu harus memiliki Underlying Transaksi yang meliputi perdagangan barang dan jasa serta investasi. Bank juga harus memastikan nasabah menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan jumlah sanksi minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.