For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Also known as: Peraturan BI 17/6/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/6/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2015Publication Date:29 Mei 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan keuangan domestik melalui pendalaman pasar valuta asing. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan likuiditas dan variasi instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah, sambil menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan. Peraturan ini mengatur transaksi valuta asing antara bank dan pihak domestik, termasuk persyaratan bagi bank untuk memiliki pedoman internal, memenuhi ketentuan otoritas perbankan, dan menerapkan manajemen risiko. Bank juga diwajibkan melakukan self-assessment dan memberikan edukasi kepada nasabah terkait transaksi derivatif. Transaksi di atas ambang batas harus memiliki underlying transaksi yang meliputi perdagangan barang dan jasa serta investasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan sanksi minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.