For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Also known as: Peraturan BI 17/13/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/13/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 2015Publication Date:25 Agustus 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5701)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dan pihak domestik. Latar belakangnya adalah perlunya pasar valuta asing domestik yang tahan terhadap gejolak eksternal dan perkembangan kondisi pasar valuta asing terkini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap threshold pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh nasabah kepada bank melalui transaksi spot menjadi USD25,000.00 per bulan per nasabah. Pembelian valuta asing dilarang melebihi nilai nominal underlying transaction, dengan pembulatan ke atas jika diperlukan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban memiliki underlying transaction untuk pembelian valuta asing di atas threshold, dengan pengecualian untuk penyelesaian transaksi derivatif awal melalui roll over, early termination, atau unwind. Bank wajib memastikan nasabah menyampaikan dokumen underlying transaction dan dokumen pendukung, termasuk pernyataan tertulis mengenai keaslian dokumen dan tujuan penggunaan valuta asing.

Bank memiliki kewajiban untuk memastikan kelengkapan dokumen transaksi valuta asing dari nasabah, dengan fleksibilitas penerimaan dokumen secara berkala untuk nasabah dengan track record yang baik. Batas waktu penerimaan dokumen underlying transaction dan dokumen pendukung juga diatur dalam peraturan ini.

1. Transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015. 2. Ketentuan mengenai sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 untuk pelanggaran atas ketentuan mengenai pembelian valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015; dan b. Pasal 4 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015, khusus untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot dengan jumlah di atas USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).

(-)