For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Also known as: Peraturan BI 10/28/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/28/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:13 November 2008Publication Date:12 November 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date13 November 2008
Publication Date12 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengatur pembelian valuta asing terhadap rupiah, terutama untuk meminimalkan transaksi spekulatif di tengah gejolak keuangan global. Bank Indonesia tetap menerapkan sistem devisa bebas dan merasa perlu mengatur ketentuan pembelian valuta asing dalam peraturan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Nasabah dan Pihak Asing dapat membeli valuta asing terhadap rupiah kepada Bank, dengan batasan pembelian di atas USD100.000 memerlukan underlying transaksi. Transaksi yang diatur meliputi transaksi spot, forward, dan derivatif lainnya. Nasabah dan Pihak Asing harus melampirkan dokumen pendukung seperti dokumen underlying dan pernyataan tertulis. Bank bertanggung jawab untuk menatausahakan dokumen dan memastikan kelengkapan persyaratan. Pembelian tanpa underlying dibatasi hingga USD100.000 per bulan.

1. Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum jatuh tempo setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tidak tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap pelanggaran atas Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5.