For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

Also known as: Peraturan BI 18/19/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/19/PBI/2016

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 2016Publication Date:5 September 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/14/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/16/PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pasar keuangan yang likuid dan efisien, mendukung kegiatan ekonomi nasional, dan mengembangkan pasar valuta asing domestik dengan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini mengatur transaksi spot dan derivatif valuta asing terhadap Rupiah, termasuk transaksi structured product berupa Call Spread Option. Bank diwajibkan memenuhi ketentuan otoritas perbankan terkait kategori bank, manajemen risiko, dan penggunaan Rupiah. Selain itu, bank harus memastikan adanya Underlying Transaksi untuk transaksi di atas jumlah tertentu dan memberikan edukasi kepada pihak asing terkait transaksi derivatif.

1. Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dengan Pihak Asing sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan jumlah sanksi paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.