on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Also known as: Peraturan BI 18/19/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/19/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pasar keuangan yang likuid dan efisien, mendukung kegiatan ekonomi nasional, dan mengembangkan pasar valuta asing domestik dengan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini mengatur transaksi spot dan derivatif valuta asing terhadap Rupiah, termasuk transaksi structured product berupa Call Spread Option. Bank diwajibkan memenuhi ketentuan otoritas perbankan terkait kategori bank, manajemen risiko, dan penggunaan Rupiah. Selain itu, bank harus memastikan adanya Underlying Transaksi untuk transaksi di atas jumlah tertentu dan memberikan edukasi kepada pihak asing terkait transaksi derivatif.