on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Also known as: Peraturan BI 16/17/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/17/PBI/2014
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah dengan mendukung pasar valuta asing domestik yang sehat. Bank Indonesia berperan dalam pendalaman pasar valuta asing melalui pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dan pihak asing. Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk memiliki pedoman internal tertulis dan memastikan adanya Underlying Transaksi untuk transaksi di atas jumlah tertentu. Transaksi valuta asing meliputi transaksi spot dan derivatif, dengan batasan jumlah tertentu dan persyaratan Underlying Transaksi. Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan pihak asing, seperti pemberian kredit dalam Rupiah dan pembelian surat berharga dalam Rupiah. Selain itu, bank dilarang melakukan transfer Rupiah ke luar negeri, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan ini.