For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/10/PBI/2012 Tahun 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/10/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Also known as: Peraturan BI 14/10/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/10/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2012Publication Date:8 Agustus 2012
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merespons tantangan ekonomi global dan domestik dengan memperkuat pasar valuta asing domestik. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui fleksibilitas dalam transaksi lindung nilai (hedging).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembatasan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah, kecuali untuk keperluan hedging dalam investasi, ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri. Investasi di Indonesia yang dapat dilakukan hedging meliputi penyertaan langsung, pemberian kredit, dan pembelian surat berharga. Hedging harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya realisasi investasi dan nilai hedging yang sesuai dengan dokumen pendukung. Transaksi hedging juga dapat dilakukan oleh bank dengan pihak asing dalam rangka cover hedging.

(-)

1. Bank yang melanggar Pasal 3 sampai dengan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar 10% dari nominal transaksi yang dilanggar. 2. Total kewajiban membayar sanksi paling banyak Rp27.000.000.000,00 dalam 1 tahun kalender.