For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/9/PBI/2014 Tahun 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/9/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Also known as: Peraturan BI 16/9/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/9/PBI/2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2014Publication Date:8 April 2014
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4504) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/10/PBI/2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5335)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai pembatasan transaksi Rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank. Latar belakang perubahan ini adalah kondisi ekonomi global yang semakin terintegrasi yang membutuhkan upaya peningkatan ketahanan perekonomian domestik melalui pendalaman pasar valuta asing domestik. Pendalaman pasar valuta asing domestik ini diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar Rupiah. Fleksibilitas diberikan bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai (hedging) atas kegiatan ekonomi di Indonesia, khususnya lindung nilai atas penghasilan investasi di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005. Perubahan ini mengatur lebih lanjut mengenai pembatasan transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah, khususnya terkait dengan keperluan lindung nilai (hedging) dalam rangka investasi di Indonesia, ekspor impor, dan perdagangan dalam negeri yang menggunakan SKBDN. Investasi di Indonesia meliputi penyertaan langsung, pemberian kredit, dan pembelian surat berharga (kecuali Sertifikat Bank Indonesia). Persyaratan hedging atas investasi di Indonesia meliputi realisasi investasi, batasan nilai hedging, jangka waktu hedging, dan kelengkapan dokumen. Hedging juga diatur untuk future income berupa dividen, baik yang sudah pasti maupun belum pasti jumlah dan waktu penerimaannya. Hedging atas kegiatan ekspor impor dan perdagangan dalam negeri juga diatur mengenai jangka waktu, jatuh waktu, nilai, dan dokumen yang diperlukan. Bank juga dapat melakukan hedging dengan Pihak Asing dalam rangka cover hedging Bank.

(-)

(-)