For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

Also known as: Peraturan BI 17/7/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/7/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2015Publication Date:29 Mei 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing. Perubahan tersebut mencakup definisi Bank dan Pihak Asing, persyaratan transaksi valuta asing terhadap Rupiah dengan pihak asing, ketentuan mengenai underlying transaction, serta ketentuan penyelesaian transaksi spot dan derivatif valuta asing terhadap Rupiah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan perekonomian dan keuangan domestik melalui pasar valuta asing yang efisien dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak, serta untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik melalui peningkatan likuiditas dan variasi instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi Bank dan Pihak Asing.
  2. Transaksi Valuta Asing: Bank dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah dengan Pihak Asing berdasarkan kontrak, dengan kewajiban memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi ketentuan otoritas perbankan, menerapkan manajemen risiko, melakukan self assessment, dan memberikan edukasi kepada Pihak Asing.
  3. Underlying Transaction: Transaksi valuta asing terhadap Rupiah di atas jumlah tertentu wajib memiliki underlying transaction yang meliputi perdagangan barang dan jasa, serta investasi di dalam dan di luar negeri.
  4. Penyelesaian Transaksi: Penyelesaian transaksi spot wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh, sedangkan transaksi derivatif dapat dilakukan secara netting atau pemindahan dana pokok secara penuh.
  5. Dokumentasi: Bank wajib memastikan Pihak Asing menyampaikan dokumen underlying transaction dan/atau dokumen pendukung transaksi valuta asing terhadap Rupiah.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan jumlah sanksi paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.