on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/7/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing
Also known as: Peraturan BI 17/7/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/7/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing. Perubahan tersebut mencakup definisi Bank dan Pihak Asing, persyaratan transaksi valuta asing terhadap Rupiah dengan pihak asing, ketentuan mengenai underlying transaction, serta ketentuan penyelesaian transaksi spot dan derivatif valuta asing terhadap Rupiah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan perekonomian dan keuangan domestik melalui pasar valuta asing yang efisien dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak, serta untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik melalui peningkatan likuiditas dan variasi instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah.
Ketentuan Substansial: