For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/16/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/16/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Also known as: Peraturan BI 17/16/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/16/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2015Publication Date:2 Oktober 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582) yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Nomor 17/7/PBI/2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5702); b. Nomor 17/14/PBI/2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5737)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Persyaratan Transaksi Valuta Asing: Bank wajib memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi ketentuan otoritas perbankan mengenai kategori bank yang dapat melakukan transaksi valuta asing, menerapkan manajemen risiko secara efektif, melakukan self-assessment, melakukan mark-to-market untuk transaksi derivatif, memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Pihak Asing, dan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penggunaan Rupiah.
  2. Underlying Transaction: Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaction yang meliputi kegiatan perdagangan barang dan jasa, investasi (foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya), termasuk perkiraan pendapatan dan biaya. Pengecualian berlaku untuk penggunaan Sertifikat Bank Indonesia, penempatan dana pada Bank (vostro), dan fasilitas pemberian kredit yang belum ditarik. Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward dan transfer Rupiah ke rekening Pihak Asing, Underlying Transaction juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam dan di luar negeri.
  3. Jumlah Tertentu (Threshold): Untuk Transaksi Derivatif jual dan beli antara Bank dengan Pihak Asing adalah USD 1,000,000.00 atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi per Bank. Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward, jumlah tertentu adalah USD 5,000,000.00 atau ekuivalennya. Transaksi Derivatif dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaction dan jangka waktunya.
  4. Penyelesaian Transaksi: Penyelesaian Transaksi Spot wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Penyelesaian Transaksi Derivatif dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok secara penuh, terutama untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
  5. Dokumen Underlying Transaction: Bank wajib memastikan Pihak Asing menyampaikan dokumen Underlying Transaction yang dapat dipertanggungjawabkan dan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang authenticated.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (5), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (4), Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), dan/atau Pasal 25 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp 10.000.000,00 dan paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00.