For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 31/2025 · PMK No. 31 Tahun 2025 · PMK Nomor 31 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2025Publication Date:6 Mei 2025
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1340); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1344); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1359); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1672); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1722); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1723); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1724); dan 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1737).

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan, meliputi tarif pelayanan jasa kebandarudaraan, tarif pelayanan jasa terkait bandar udara, dan tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas. Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan mencakup jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa penumpang, jasa kargo dan pos, jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan, garbarata, penggunaan bandar udara di luar jam operasi, dan penggunaan bandar udara alternatif di luar jam operasi. Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, transportasi, media promosi, keahlian SDM, fasilitas lainnya, dan layanan penunjang lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. BLU dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan jasa terkait bandar udara dan pemanfaatan aset. Tarif layanan internasional dikenakan paling rendah 110% dari tarif domestik. Tarif layanan dapat diberikan hingga Rp0,00 untuk kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan, kegiatan kemanusiaan, kepentingan umum, dan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi.

1. Perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama. 2. Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Prosedur penetapan tarif layanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.

(-)