Peraturan Menteri ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan, meliputi tarif pelayanan jasa kebandarudaraan, tarif pelayanan jasa terkait bandar udara, dan tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas. Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan mencakup jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa penumpang, jasa kargo dan pos, jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan, garbarata, penggunaan bandar udara di luar jam operasi, dan penggunaan bandar udara alternatif di luar jam operasi. Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, transportasi, media promosi, keahlian SDM, fasilitas lainnya, dan layanan penunjang lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. BLU dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan jasa terkait bandar udara dan pemanfaatan aset. Tarif layanan internasional dikenakan paling rendah 110% dari tarif domestik. Tarif layanan dapat diberikan hingga Rp0,00 untuk kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan, kegiatan kemanusiaan, kepentingan umum, dan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi.