For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 174/PMK.05/2018 · PMK No. 174/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:21 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, di mana tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif untuk berbagai layanan kebandarudaraan dan layanan terkait bandar udara, termasuk jasa aeronautika dan nonaeronautika. Tarif ini mencakup berbagai jenis layanan seperti jasa penumpang, pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan, serta ketentuan mengenai tarif layanan yang dapat diberikan hingga Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti kegiatan kenegaraan dan bantuan kemanusiaan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)