on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Pada Kementerian Perhubungan
Also known as: PMK 174/PMK.05/2018 · PMK No. 174/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, di mana tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif untuk berbagai layanan kebandarudaraan dan layanan terkait bandar udara, termasuk jasa aeronautika dan nonaeronautika. Tarif ini mencakup berbagai jenis layanan seperti jasa penumpang, pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan, serta ketentuan mengenai tarif layanan yang dapat diberikan hingga Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti kegiatan kenegaraan dan bantuan kemanusiaan.