For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 130/PMK.05/2018 · PMK No. 130/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa non-aeronautika. Tarif ini mencakup berbagai layanan seperti pelayanan penumpang, pendaratan, penempatan pesawat, dan penggunaan fasilitas bandara. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah melalui penilaian oleh Tim Penilai. Tarif juga dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama dengan pengguna jasa.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut dan dapat disesuaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)