Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh BLU Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo kepada pengguna jasa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Tarif: Tarif layanan terdiri dari tarif pelayanan jasa kebandarudaraan (aeronautika) dan tarif pelayanan jasa terkait bandar udara (non-aeronautika).
- Tarif Jasa Kebandarudaraan: Mencakup tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), jasa pendaratan pesawat udara, jasa penempatan pesawat udara, jasa penyimpanan pesawat udara, tarif pemakaian garbarata (aviobridge), tarif pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), tarif pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U), dan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan dalam kondisi tertentu. Rincian tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Tarif Jasa Terkait Bandar Udara: Mencakup tarif penggunaan lahan, tarif penggunaan gedung dan ruangan, tarif media promosi, tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin, tarif penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara, dan tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas. Tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala BLU Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.
- Kerja Sama: BLU dapat memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pihak lain melalui kontrak kerja sama, dengan tarif ditetapkan berdasarkan kontrak tersebut. BLU juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen dengan pihak lain.
- Tarif Khusus: Tarif layanan hingga Rp0,00 dapat diberikan untuk kegiatan kenegaraan, pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu, dan kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.