For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 179/PMK.05/2018 · PMK No. 179/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2019Publication Date:26 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Januari 2019
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengatur bahwa tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif untuk berbagai layanan kebandarudaraan dan layanan terkait bandar udara, termasuk jasa penumpang, pendaratan, penempatan pesawat, dan penggunaan fasilitas bandara lainnya. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan kerja sama dengan pihak lain dan penetapan tarif khusus untuk kegiatan tertentu seperti kegiatan kenegaraan dan bantuan kemanusiaan.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)