For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 124/PMK.05/2018 · PMK No. 124/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, di mana tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif untuk berbagai jenis layanan kebandarudaraan dan non-aeronautika, seperti tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara, jasa pendaratan, penempatan pesawat, dan penggunaan fasilitas bandar udara. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan pemberian tarif layanan hingga Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti kegiatan kenegaraan dan bantuan kemanusiaan, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)